Rhodamin B

Minggu, 03 Juli 2022 - 16:45

Tidak bisa dipungkiri bahwa dalam produksi pangan selalu membutuhkan zat aditif. Pasalnya, bahan tambahan pangan dapat membantu proses produksi menjadi lebih efektif dan efisien. Namun, Anda juga perlu mewaspadai beberapa bahan tambahan pangan yang dilarang. Adapun bahan tambahan pangan yang dilarang tersebut adalah yang memiliki sifat membahayakan kesehatan serta lingkungan hidup. Selain itu, zat tersebut memiliki sifat karsinogenik, racun, mutagenik,  teratogenic , iritasi, dan korosif. Hal ini disebutkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan no. 472/Menkes/Per/V/1996 mengenai Pengaman Bahan Berbahaya Bagi Kesehatan. Selain itu, dalam Permenkes no. 33 th 2012 mengenai Bahan Tambahan Pangan, disebutkan juga 19 jenis bahan terlarang untuk tambahan pangan. Diantara bahan tersebut tentunya Anda sudah agak familiar, yakni boraks dan formalin. Selain zat tersebut, ada beberapa bahan tambahan pangan yang dilarang lainnya. Berikut akan dijelaskan 5 diantaranya! 1.       Nitrobenzena Nitrobenzena merupakan zat pangan yang dilarang karena penggunaannya untuk pelarut di laboratorium serta pada industri besar untuk memproduksi anilin. Namun, aroma dari nitrobenzene serupa dengan almond. Sehingga, sangat rawan untuk disalahgunakan. Oknum yang tidak bertanggung jawab sering menjadikannya perisa untuk produk olahan madu, susu, serta daging sapi. Padahal, efek dari bahan ini sangat buruk bagi tubuh jika dikonsumsi. Seperti mual dan muntah, anemia, sakit kepala, koma, dan kematian. 2.       Dihidrosafrol Awalnya, dihidrosafrol merupakan bahan perisa makanan. Namun, zat tersebut dapat menyebabkan kanker. Sehingga, penggunaannya sebagai zat aditif mulai dilarang. Dihidrosafrol juga bisa menyebabkan efek negatif lainnya untuk tubuh seperti iritasi pernapasan, kulit, pernapasan, dan mata. Kerap kali bahan ini digunakan untuk perisa pada minuman root beer. 3.       Rhodamin B Bahan tambahan pangan yang dilarang selanjutnya adalah Rhodamin B. Bahan ini fungsi utamanya adalah sebagai zat warna pada tekstil seperti wool, sutra, atau kapas, juga untuk kayu, sabun, dan kulit. Fungsi lainnya adalah sebagai reagensia untuk menguji kobal, antimon, emas, air raksa, mangan, dan sebagainya. Bisa dipastikan bahwa zat pewarna ini sama sekali tidak diperuntukkan bagi bahan makanan. 4.       Dulkamara Dulkamara atau Solanum dulcamara dikenal juga dengan sebutan bitterswee nightshade. Tanaman ini berfungsi mengobati eksim kronis. Meskipun memikili efek antibakteri, sehingga sering kali dipakai untuk pengawet, zat ini mempunyai kandungan solasodin, solanin, serta beta-solamorin. Zat tersebut mampu menyebabkan vertigo, keracunan, lumpuh sistem syaraf pusat, sampai kematian. Biasanya, dulkamara disalahgunakan untuk pengawet di makanan berupa  pie  dan selai. 5.       Sinamil Antranilat Snamil antranilat dikenal juga dengan sebutan asam antranilat. Bahan ini mulanya digunakan untuk perisa makanan. Akan tetapi, setelah diketahui sifat karsinogeniknya, asam antranilat ini pun dilarang penggunaannya. Lebih jelas lagi, bahan tambahan pangan yang dilarang ini bisa menyebabkan kanker ginjal, hati, paru-paru, dan pankreas. Aromanya yang serupa dengan buah-buahan sangat berpotensi untuk digunakan sebagai perisa makanan. Dapatkan Bahan Tambahan Pangan yang Aman di Global Solusi Ingredia Menambahkan zat-zat aditif pada makanan sebetulnya bukan hal yang dilarang sama sekali. Namun, perlu diperhatikan juga berbagai jenis bahan tambahan pangan yang dilarang oleh Kementerian Kesehatan. Jika Anda menginginkan bahan tambahan pangan yang aman, pastikan memilih produsen yang terpercaya. Salah satunya adalah Global Solusi Ingredia. Perusahaan ini menawarkan produk-produk seperti  emulsifier , antioksidan, antimikroba, cokelat,  stabilizer , pewarna, perisa, dan juga vitamin. Semua produk GSI tidak ada yang termasuk dalam bahan tambahan pangan yang dilarang. Sebab, sudah terdaftar di BPOM RI dan mengantongi sertifikasi halal dari MUI. Untuk itu, kunjungi  website  globalsolusiingredia.com untuk mendapatkan zat aditif yang Anda inginkan dan dijamin aman.

Contact Us

Contact Us